*Hukum yang Mengubur Keadilan: Tragedi Andi Edi Syandy, Korban Brutalitas Aparat yang Berujung Jeruji Besi*

Terkini 17 Jun 2026 11:15 4 min read 42 views By Jr88

Share berita ini

*Hukum yang Mengubur Keadilan: Tragedi Andi Edi Syandy, Korban Brutalitas Aparat yang Berujung Jeruji Besi*
*Hukum yang Mengubur Keadilan: Tragedi Andi Edi Syandy, Korban Brutalitas Aparat yang Berujung Jeruji Besi*

 

 

Pinrang – Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh skandal ketidakadilan yang luar biasa menimpa seorang warga sipil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Andi Edi Syandy, seorang pemilik rumah sah yang beralamat di Jalan Musang No. 8 Pinrang, harus menelan pil pahit kehidupan.

 

Bukannya mendapatkan perlindungan hukum setelah kediamannya diserang secara brutal oleh oknum polisi, ia justru dijebloskan ke dalam jeruji besi. Ketimpangan hukum ini menjadi potret nyata bagaimana hukum tajam ke bawah dan tumpul ke sesama korps berseragam.

 

Tragedi ini berakar pada medio Mei 2024, ketika seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Kompol bernama Anita Taherong bersama puluhan anak buahnya melakukan eksekusi sepihak dan penyerangan brutal terhadap kediaman Andi Edi Syandy. Tanpa prosedur hukum yang benar, Andi dipaksa keluar dari rumahnya sendiri.

 

Puluhan oknum polisi mengeroyok pria paruh baya tersebut, memegang, dan menyeretnya secara paksa di sepanjang jalan raya hingga korban jatuh pingsan akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Kendati sengketa keperdataan terkait penjualan rumah sepihak oleh bank masih berproses di tingkat Mahkamah Agung, oknum aparat tersebut tetap memaksakan kehendak dengan kekerasan.

 

Berita terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y 

 

Mirisnya, perjuangan Andi Edi Syandy mencari keadilan menemui jalan buntu. Laporan polisi yang dilayangkannya terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan bersama-sama (Pasal 170 KUHP lama) serta pengaduan ke Propam Polri sama sekali tidak diproses dan berakhir dihentikan. Sebaliknya, laporan balik yang diajukan oleh Kompol Anita Taherong justru direspons dengan sangat kilat oleh penyidik. Andi dan tiga orang anaknya dijerat pasal berlapis mulai dari tuduhan penyerobotan hingga UU ITE karena video kekerasan yang menimpanya viral di media sosial.

 

Puncaknya, pengadilan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara bagi Andi. Pada Rabu, 17 Juni 2026, ia harus memenuhi panggilan eksekusi dari kejaksaan di tengah kondisi istrinya yang kritis dan mengalami komplikasi jantung di rumah sakit akibat tekanan psikologis.

 

Melihat fenomena runtuhnya nurani hukum ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kritik dan kecaman yang sangat keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyoroti loyalitas buta institusi kepolisian yang dinilai selalu membela anggotanya secara korporat, sembari menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil.

 

Menurutnya, tindakan jajaran kepolisian dalam kasus ini benar-benar keterlaluan dan memuakkan. Institusi Polri digaji, diberi fasilitas, dan diberi makan oleh uang pajak rakyat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mereka justru bertindak sebagai pelindung bagi oknum anggotanya yang melakukan kejahatan dan menganiaya pembayar pajak tersebut.

 

“Mengabaikan laporan penganiayaan nyata dan malah memenjarakan korban adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap amanat undang-undang. Polisi harus ingat bahwa rakyatlah yang mengisi perut mereka, bukan korps mereka sendiri!" tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

 

Secara filosofis, kasus yang menimpa Andi Edi Syandy ini sangat relevan dengan pemikiran filsuf klasik Thrasymachus (450-400 SM) dari Yunani Kuno, yang menyatakan bahwa "Keadilan tidak lain hanyalah kepentingan mereka yang kuat atau berkuasa" (Justice is nothing else than the interest of the stronger). Ketika instrumen hukum digunakan secara tebang pilih untuk memenjarakan korban demi melindungi perwira polisi yang bersalah, hukum telah kehilangan ruh moralnya dan berubah menjadi alat pemuas kekuasaan murni.

 

Sejalan dengan itu, filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teori Kontrak Sosial menekankan bahwa esensi dasar didirikannya suatu institusi keamanan negara adalah untuk melindungi warga negara dari kekerasan fisik dan kesewenang-wenangan (the preservation of life). Jika institusi yang diserahi mandat keamanan tersebut justru berbalik arah menjadi pelaku kekerasan dan pelaku kriminalisasi terhadap warganya sendiri, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah runtuh secara fundamental. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan sebagai senjata pemukul bagi rakyat kecil.

 

Kasus penindasan di Pinrang ini meninggalkan pertanyaan besar di benak publik mengenai ke mana arah slogan "Presisi" yang selalu didengungkan oleh pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia. Rakyat kini hanya bisa berharap adanya evaluasi total dan transparansi hukum, agar keadilan tidak selamanya terkubur di bawah bayang-bayang arogansi seragam cokelat. (TIM/Red)

BIN Berita Indonesia